Berita
Beranda / Berita / Sarang Judi Gelper-jackpot Diduga di Bawah Lindungan Oknum Militer?

Sarang Judi Gelper-jackpot Diduga di Bawah Lindungan Oknum Militer?

Tetangnews.my.id/ Aktivitas perjudian jenis gelper (Gelanggang Permainan) dan jackpot di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, hingga hari ini masih beroperasi secara terbuka dan leluasa. Padahal, praktik haram ini sudah berulang kali diberitakan dan dilaporkan oleh warga maupun media massa, namun tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terasa mandul dan tak kunjung terlihat hasil nyata.

Warga setempat mengungkapkan kekesalan mendalam. Sudah berbagai pemberitaan di media, namun lokasi tersebut seolah memiliki “kekebalan hukum”. Meski sesekali terlihat aktivitas patroli, lokasi perjudian itu tetap berdiri kokoh, beroperasi 24 jam, dan dikunjungi banyak orang dari berbagai penjuru Batam.

Sumber dari warga yang berinisial PA menegaskan, alasan mengapa lokasi ini sulit dibongkar bukan tanpa sebab. Menurut informasi yang beredar luas di masyarakat dan diyakini kebenarannya, bisnis perjudian skala besar ini dimiliki dan dikelola langsung oleh seorang oknum aparat militer yang masih berstatus aktif, berinisial FA Harahap.

“Semua orang di sini tahu siapa pemiliknya. Itu dia (FA Harahap), anggota militer aktif. Karena dia punya senjata dan pangkat, aparat kepolisian sipil segan untuk menindak. Padahal itu jelas-jelas melanggar hukum, meresahkan warga, dan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang merasa resah.

Keterlibatan oknum TNI aktif dalam bisnis perjudian ini diduga menjadi alasan utama aparat penegak hukum lainnya ragu bertindak. Terjadi kebingungan di kalangan masyarakat, kemana lagi mereka harus melapor jika hukum seolah tumpul di hadapan seragam dan kekuasaan?

TPQ Al Husna Hadir Menjadi Pusat Pendidikan Al-Qur’an Dasar di Bandung Barat

“Apakah kami harus turun ke jalan lagi, menggelar demonstrasi besar-besaran, baru aparat mau buka mata dan bertindak? Apakah laporan tertulis dan pemberitaan tidak cukup sebagai bukti? Kenapa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul jika berhadapan dengan oknum berseragam?” tambah warga lainnya.

Kehadiran perjudian ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan perjudian, namun juga melanggar aturan disiplin militer yang melarang anggotanya melakukan bisnis yang melanggar norma hukum dan agama. Ironisnya, pelindung negara justru dituduh menjadi pelindung bisnis haram.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pihak Kepolisian maupun dari Kesatuan Militer terkait mengenai operasi perjudian yang dikelola oknum anggotanya ini. Warga berharap Kapolri dan Panglima TNI turun tangan langsung, memerintahkan penertiban total di Kavling Seroja, serta memproses hukum oknum Fadlan Afandi Harahap sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. /Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!