Breaking News
Beranda / Breaking News / Warga Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Pemilihan Anggota BPD Dusun 4 Desa Singajaya

Warga Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Pemilihan Anggota BPD Dusun 4 Desa Singajaya

Terangnews.My.Id | Kab. Bandung Barat – Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 4, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, yang digelar pada 10 Juni 2026, menuai pertanyaan dari sejumlah warga. Mereka menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta persoalan data pemilih yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari panitia penyelenggara.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan menggunakan nama samaran Dani mengungkapkan adanya dugaan selisih antara jumlah pemilih yang hadir dengan jumlah surat suara yang tercatat saat proses penghitungan.

Menurut Dani, jumlah pemilih yang memiliki hak suara dalam pemilihan anggota BPD Dusun 4 tercatat sebanyak 100 orang. Namun berdasarkan pengamatan warga, hanya 97 orang yang hadir dan menggunakan hak pilihnya.

“Jumlah pemilih itu 100 orang. Yang hadir dan menggunakan hak pilih hanya 97 orang. Tetapi saat dihitung jumlah suara menjadi 98. Di situ kami mulai mempertanyakan karena ada selisih satu suara,” ujar Dani kepada wartawan.

Ia mengatakan, dugaan selisih tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga karena terdapat beberapa nama yang diketahui tidak hadir dalam proses pemungutan suara.

Pemdes Cipatik Distribusikan Sembako untuk 1.400 KPM, Wujud Kepedulian di Tengah Tekanan Ekonomi Warga

Dani menyebut sedikitnya tiga warga yang menurut informasi tidak menggunakan hak pilihnya, yakni Dadang Adom, Holid Lubis, dan Amah J. Namun saat penghitungan suara dilakukan, jumlah surat suara yang tercatat disebut lebih banyak dibanding jumlah pemilih yang hadir.

“Kami mengetahui ada beberapa orang yang tidak mencoblos. Tetapi ketika jumlah suara dihitung, hasilnya justru bertambah. Ini yang menjadi pertanyaan warga,” katanya.

Selain persoalan jumlah suara, Dani juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, Holid Lubis yang tercantum dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima surat undangan pemungutan suara.

“Pak Lubis ada dalam DPT, tetapi tidak bisa mencoblos karena tidak menerima surat undangan. Padahal hak pilihnya ada,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dani mengaku menemukan adanya warga bernama Wili yang menerima surat undangan untuk memilih meskipun namanya disebut tidak tercantum dalam DPT.

Diduga Pungut Rp260 Ribu per Siswa untuk Acara Perpisahan, SMPN 2 Cipeundeuy

“Kami menemukan nama Wili menerima undangan untuk memilih. Padahal setelah dicek, namanya tidak ada dalam DPT,” ujarnya.

Menurut Dani, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan dan verifikasi pemilih yang dilakukan oleh panitia penyelenggara. Sejumlah warga menilai ketidaksesuaian antara DPT dan surat undangan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik mengenai validitas proses pemilihan.

“Kalau memang ada warga yang terdaftar tetapi tidak bisa memilih, sementara ada yang tidak terdaftar justru menerima undangan, tentu ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Dani mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada panitia penyelenggara. Namun menurutnya, persoalan pendataan pemilih diarahkan kepada pihak RT dan RW.

Ia menuturkan bahwa saat mengonfirmasi kepada pihak RW, dirinya memperoleh penjelasan bahwa data pemilih berasal dari RT. Namun ketika meminta keterangan kepada Ketua RT 01, yang bersangkutan disebut mengaku tidak pernah mengusulkan nama Wili ke dalam daftar pemilih.

Dari Warga untuk Warga, Deni Mulyana Siap Mengawal Kemajuan Desa Singajaya

“Saya tanya ke beberapa pihak dan mendapat penjelasan yang berbeda. Saat saya konfirmasi kepada RT, beliau mengaku tidak merasa memasukkan nama tersebut ke dalam daftar yang diajukan. Karena itu wajar jika warga mempertanyakan proses yang berlangsung,” tuturnya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, proses pemilihan anggota BPD dinilai perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Munculnya dugaan selisih jumlah suara serta persoalan terkait DPT membuat sejumlah warga meminta adanya klarifikasi dari panitia penyelenggara maupun Pemerintah Desa Singajaya. Warga berharap dilakukan penelusuran terhadap data pemilih dan berita acara pemungutan serta penghitungan suara guna memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Singajaya, Solah, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak penyelenggara.

Belum diketahui apakah akan dilakukan evaluasi atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pemilihan tersebut. Oleh karena itu, berbagai informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Warga berharap penyelenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!