Terangnews – Disorot tajam, Sekolah SMAN 28 di Jl. S. Parman Kavling Pancur Baru, Duriangkang, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah kepada tim Media. (Rabu, 04/02/2026).
Hal ini mencuat setelah Pihak Komite mengedarkan surat pertemuan rapat pada Tanggal 17 Januari 2026, Waktu 07.30 WIB s/d Selesai
Di Tempat SMA Negeri 28 Batam
dengan Peserta Komite dan Orang Tua Murid wali Kelas X, XI dan XIl.
Ada beberapa pembahasan dalam rapat terkait pungutan tersebut.
1. Iuran untuk guru honorer dan petugas kebersihan disetujui bersama orang tua/wali dan komite.
2. Nominal kesepakatan dgn orang tua/wali murid adalah sebesar Rp. 30.000 untuk membantu biaya guru honorer (5 orang ) pada mata pelajaran:
3. Pendidikan Agama Kristen, 1 orang Pendidikan Agama Islam, 1 orang Biologi, 2 orang,
TIK 1 orang, Biaya bantuan petugas kebersihan, 1 orang
4. Rincian biaya yang akan di keluarkan khusus untuk membiayai guru honorer dan petugas kebersihan saja.
5. Pengumpulan bantuan biaya paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Laporan posisi keuangan akan disusun dan umumkan setiap bulan kepada orang tua/wali memperlancar proses pembayaran iuran.
Selain itu, ada juga pungutan untuk Pelepasan Murid sekolah sebesar Rp80rb/Murid.
Dari hasil investigasi Pungutan ini bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan ditetapkan tenggat waktunya. Ini tidak diperbolehkan di sekolah negeri. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah serta waktu.
Berikut rincian mengenai pungli di sekolah:
Pungutan liar (pungli) di sekolah, termasuk oleh komite sekolah, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (maksimal 9 tahun penjara) atau Pasal 423 KUHP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ancaman 6 tahun penjara. Praktik ini dilarang berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Pelaku pungli dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Bentuk Pungli Pungli sering berkedok “sumbangan” yang ditentukan nominal dan waktunya, padahal sumbangan seharusnya sukarela. Contohnya uang pendaftaran, uang buku, uang seragam, uang perpisahan, atau uang gedung.
Sanksi bagi Pelaku, Selain hukuman penjara, pelaku bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pelepasan jabatan.
Hasil konfirmasi dari pihak Komite sekolah melalui pak Eko +62 813-7233-27xx mengatakan bahwa itu sudah kesepakatan bersama.
“Dasar kami sukarela dari wali murid dan yang ingin membantu guru pengaajar. Ini kesepakatan musyawarah dan bukan utk kepentingan pribadi,” balas Pak Eko Komite SMAn 28 Batam melalui WhatsAppnya [4/2, 14.31].
Sejumlah orangtua pun telah melakukan pembayaran dari pungutan tersebut di Rekening Komite Sekolah SMAN 28 Batam.
Tidak berhenti disini, tim akan melakukan konfirmasi kepada pihak Disdik dan sekolah untuk meminta klarifikasi terkait pungutan tersebut.
Informasi ini masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi dari pihak sekolah SMAN 28 Batam, Komite sekolah, Disdik, inspektorat, BPK, BPKP untuk keseimbangan dalam pemberitaan.
Bersambung



Komentar