Terangnews.my.id – Praktik Dugaan perjudian Sabung Ayam di Sungai Binti Sagulung kian bebas beroperasi, Diminta Polda Kepri gerebek lokasi tersebut. (Minggu 12/3/26).
Dari hasil investigasi tim media Praktik perjudian tersebut telah lama beroperasi dan dikordinasikan oleh oknum bermarga “S”.
“Minimal 3 kali dalam sehari buka bang,” ucap salah satu pengunjung di lokasi.
Ironisnya, kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh APH setempat sehingga diduga adanya “Pembiaraan”.
Sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang adalah tindak pidana perjudian ilegal di Indonesia, diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Praktik ini dilarang karena merusak ketertiban umum dan merugikan ekonomi, dimana pelaku, penyelenggara, dan peserta dapat dijerat hukum.
Media ini menunggu tindakan tegas dari APH sehingga informasi yang disampaikan bermanfaat untuk masyarakat setempat dan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada APH. (Tim)
Tonton Videonya
👇



Komentar