Berita
Beranda / Berita / Diminta Polresta Barelang Praktik Sabung Ayam di Sagulung Digerebek

Diminta Polresta Barelang Praktik Sabung Ayam di Sagulung Digerebek

Terangnews.my.id – Praktik Dugaan perjudian Sabung Ayam di Sungai Binti Sagulung kian bebas beroperasi, Diminta Polda Kepri gerebek lokasi tersebut. (Minggu 12/3/26).

Dari hasil investigasi tim media Praktik perjudian tersebut telah lama beroperasi dan dikordinasikan oleh oknum bermarga “S”.

“Minimal 3 kali dalam sehari buka bang,” ucap salah satu pengunjung di lokasi.

Ironisnya, kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh APH setempat sehingga diduga adanya “Pembiaraan”.

Sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang adalah tindak pidana perjudian ilegal di Indonesia, diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Praktik ini dilarang karena merusak ketertiban umum dan merugikan ekonomi, dimana pelaku, penyelenggara, dan peserta dapat dijerat hukum.

Gudang Solar “Siluman” di Kp. Melayu Nongsa Diduga Kebal Hukum, Pengawasan Dipertanyakan 

Media ini menunggu tindakan tegas dari APH sehingga informasi yang disampaikan bermanfaat untuk masyarakat setempat dan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada APH. (Tim)

Tonton Videonya

👇

https://vt.tiktok.com/ZSmHG5SkG/

Dituduh sebagai Penghalang Pekerja di Desa Fadorositeluhili, FZ : Itu Fitnah, Diminta Pelaku Usaha Ditertibkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

02

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!