Terangnews.my.id | Kab.Bandung Barat – Dugaan pungutan sebesar Rp260.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan di SMP Negeri 2 Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, memicu sorotan dari sejumlah orang tua dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, praktik pengumpulan dana yang bersifat wajib dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur peran komite sekolah.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa setiap peserta didik kelas IX diminta membayar biaya perpisahan sebesar Rp260.000. Jika benar bersifat wajib dan telah ditentukan nominalnya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite hanya dapat menghimpun bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.
“Jangan sampai istilah sumbangan dijadikan kedok untuk melegalkan pungutan. Ketika nominal sudah ditetapkan dan seluruh siswa diwajibkan membayar, maka substansinya patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bandung Barat.
Kegiatan perpisahan memang bukan hal yang dilarang. Namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa dan tidak boleh menjadi beban tambahan menjelang kelulusan.
Ironisnya, setiap tahun pemerintah terus mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai alasan untuk menarik uang dari peserta didik. Meski demikian, keluhan terkait pungutan perpisahan masih kerap muncul di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan atau kewajiban pembayaran, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Publik menilai sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru mencari celah melalui mekanisme yang berpotensi membebani masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak SMPN 2 Cipeundeuy maupun komite sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan biaya perpisahan sebesar Rp260.000 per siswa tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen dunia pendidikan dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jika benar terjadi pungutan yang bersifat wajib, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan kewenangan kepada sekolah atau komite untuk menarik uang perpisahan dari siswa?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 2 Cipeundeuy, Komite Sekolah, serta pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red



Komentar