Berita
Beranda / Berita / Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

Lahewa, Nias Utara | 14 Februari 2026 – Terangnews.my.id – Kepala Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penghibahan tanah milik warga untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Moawo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia membantah telah menghibahkan tanah milik masyarakat untuk dijadikan kantor KDMP.

 

“Saya tidak pernah menghibahkan tanah milik warga untuk pembangunan Kantor KDMP. Pemerintah Desa Moawo dalam hal ini hanya mengetahui adanya hibah, bukan sebagai pihak pemberi hibah,” tegas Kepala Desa Moawo.

Sementara itu, Ketua KDMP Desa Moawo, Safrin Tanjung alias Ama Zirian, juga memberikan penjelasan terkait status kepemilikan lahan yang dimaksud. Ia membantah bahwa lokasi pembangunan kantor KDMP merupakan milik pihak lain sebagaimana isu yang beredar.

Gudang Solar “Siluman” di Kp. Melayu Nongsa Diduga Kebal Hukum, Pengawasan Dipertanyakan 

Menurut Safrin, lahan tersebut bukan milik Muh. Nasir Nazara alias Ama Azni, melainkan merupakan tanah warisan keluarganya.

“Tanah yang digunakan untuk pembangunan Kantor KDMP adalah milik saya sendiri, yang berasal dari keturunan almarhum H. Sayuti Tanjung, orang tua saya. Kepemilikan lahan tersebut sah dan masih berlaku hingga saat ini,” jelas Safrin.

Saat dikonfirmasi oleh KDMP Desa Moawo, Safrin Tanjung juga memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan lahan sebagai dasar bahwa dirinya berhak menghibahkan tanah tersebut.

“Karena lahan itu milik kami sekeluarga, maka saya berani menghibahkannya kepada Pemerintah Desa Moawo untuk digunakan sebagai lokasi Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.

Dengan klarifikasi ini, baik Pemerintah Desa Moawo maupun pengurus KDMP berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. /Red

Dituduh sebagai Penghalang Pekerja di Desa Fadorositeluhili, FZ : Itu Fitnah, Diminta Pelaku Usaha Ditertibkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!