Terangnews.my.id | Kabupaten Bandung Barat – Pembangunan gedung baru untuk fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut berada di bawah pengelolaan Pemerintah Desa Cipatat tersebut kini dipertanyakan legalitas maupun dampak sosialnya terhadap warga sekitar.
Sorotan muncul setelah adanya pemindahan operasional fasilitas MBG yang sebelumnya menempati Gedung Sarana Olahraga (GOR) Cipatat di belakang kantor desa, menuju lokasi baru yang berada di area samping wilayah administrasi Desa Cipatat.
Namun di balik proses pembangunan tersebut, muncul sejumlah persoalan yang memicu reaksi warga.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lokasi proyek, ditemukan dugaan kuat bahwa pembangunan gedung dapur MBG tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen administrasi yang dapat ditunjukkan pihak pengelola maupun pemerintah desa terkait legalitas perizinan pembangunan tersebut.
Sejumlah warga sekitar pun mulai menyampaikan kekecewaan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran terhadap proses pembangunan yang dinilai terkesan berjalan tanpa prosedur yang jelas.
“Seolah-olah kalau punya kekuasaan dan modal bisa bebas mendirikan bangunan kapan saja tanpa izin. Sementara masyarakat biasa, bangun rumah kecil saja harus mengurus berbagai perizinan,” ungkapnya kepada awak media.
Tak hanya soal dugaan belum adanya izin, warga juga mempertanyakan minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pembangunan.
Menurut warga, meski proyek berada di lingkungan RW setempat, tenaga kerja yang digunakan justru berasal dari luar wilayah.
“Padahal ini berada di lingkungan kami, tapi warga sekitar sama sekali tidak dilibatkan. Pekerjanya malah dari luar. Kami merasa tidak mendapat manfaat langsung dari pembangunan ini,” tambah warga lainnya.
Secara regulasi, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.
Mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui regulasi Cipta Kerja, PBG merupakan bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan sesuai standar teknis.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pengajuan PBG wajib dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Artinya, apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen PBG yang sah, maka secara administratif berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cipatat selaku pihak yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas MBG tersebut. Namun sampai saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas pembangunan, sekaligus menjamin hak-hak warga sekitar tetap terlindungi sesuai prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi)



Komentar