Terangnews.my.id | Bandung – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPD SMHI) Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia menyoroti dugaan maladministrasi serta praktik pungutan liar dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum DPD SMHI Jawa Barat, Zulkifly, yang menyebut isu tersebut kini telah meluas dan menyeret sejumlah pemangku kepentingan di instansi terkait, termasuk Kepala Dinas hingga Kepala UPTD Rusunawa.
Menurut Zulkifly, terdapat indikasi penyimpangan dalam mekanisme Pengadaan Langsung (PL) yang diduga telah dikondisikan oleh oknum pejabat berinisial AP dan KG. Keduanya disinyalir melakukan pengaturan paket pekerjaan kepada penyedia jasa tertentu dengan mensyaratkan adanya commitment fee sebesar 10 persen, disertai biaya non-prosedural lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian fee tersebut diduga menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat mengakses paket pekerjaan. Tanpa adanya kesepakatan transaksional tersebut, peluang penyedia jasa untuk memperoleh proyek disebut hampir tidak mungkin.
“Apabila dugaan ini terbukti secara materiil, maka kita sedang berhadapan dengan penyimpangan yang bersifat sistemik. Ini merupakan pola korupsi terstruktur yang merusak integritas pengadaan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas Zulkifly.
Ia menjelaskan, praktik penentuan imbalan di awal oleh oknum pejabat berpotensi menciptakan monopoli usaha yang mencederai prinsip persaingan sehat. Akibatnya, pelaku usaha yang menjunjung etika bisnis berpotensi tersingkir oleh sistem yang koruptif, sehingga kompetisi yang adil tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Zulkifly menilai dugaan praktik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi sejatinya telah menjadi perhatian publik. Meski kerap menjadi sorotan di media massa maupun media sosial, penanganan hukum dinilai belum menyentuh substansi persoalan secara serius.
Ia juga mengkritisi kinerja aparat penegak hukum yang dianggap belum memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah laporan yang telah disampaikan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memperkuat persepsi publik terkait adanya impunitas terhadap oknum tertentu.
“Stagnansi dalam penanganan laporan masyarakat dapat memicu kecurigaan adanya kolusi antar-oknum. Prinsip equality before the law harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawalan yuridis terhadap setiap laporan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah kebocoran keuangan negara sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut.
(Redaksi)



Komentar