Terangnews.my.id | Kabupaten Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat untuk segera memanggil sejumlah oknum anggota DPRD KBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan praktik “renja dinas rasa pokok pikiran (pokir)”.
Desakan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang digelar LAKI KBB pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor DPRD KBB. Aksi tersebut menyoroti isu dugaan adanya oknum anggota DPRD yang meminta jatah proyek lebih dari Rp80 miliar, yang seharusnya menjadi program prioritas (mandatory) dinas dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Pada saat aksi berlangsung, pimpinan DPRD KBB berhalangan hadir. LAKI KBB kemudian diundang kembali pada Sabtu, 15 Maret 2026, dalam pertemuan yang dihadiri Ketua DPRD KBB M. Mahdi, Ketua Komisi III Piter Tjuandis, Ketua Komisi IV Nur Julaeha, serta Sekretariat DPRD Riki. Sementara dari pihak LAKI KBB hadir Gunawan Rasyid, Dadan Suryansyah, dan Ai Rahayu.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD KBB menyampaikan sejumlah kesimpulan atas tuntutan LAKI KBB, yaitu:
Tuntutan LAKI KBB akan dijaga integritasnya melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB.
Bamus menyatakan tidak ada anggota DPRD KBB yang melakukan intervensi proyek atau menjadi “calo proyek”.
Hak pokok pikiran (pokir) DPRD disepakati untuk dilaksanakan pada Perubahan APBD 2026.
Tidak terdapat oknum anggota DPRD yang melakukan intimidasi maupun pemerasan dalam pembahasan program bersama pihak eksekutif.
Namun demikian, LAKI KBB mengaku kecewa setelah menerima informasi bahwa masih terdapat oknum anggota DPRD KBB yang diduga tetap memaksa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan proyek yang sebelumnya dipersoalkan.
Ketua LAKI KBB, Guras, menyebutkan bahwa dari nilai proyek tersebut, oknum anggota DPRD diduga meminta “cashback” sebesar 15 persen. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak kualitas pekerjaan, memicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta bertentangan dengan visi dan misi kepala daerah.
“Secara hukum, ini bisa masuk kategori gratifikasi dan pelanggaran tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pada Senin, 27 April 2026, LAKI KBB juga telah menyepakati kerja sama dalam kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wawan Kurniawan, S.H., M.H.
Terkait dugaan klaim kegiatan “renja dinas rasa pokir” oleh oknum anggota DPRD, LAKI KBB mengaku telah menyerahkan sejumlah data kepada pihak kejaksaan, termasuk identitas oknum, nilai proyek, serta vendor yang diduga kerap diminta “ijon”.
“Kami mendorong Kejari Kabupaten Bandung Barat segera melakukan pemanggilan agar ada kepastian hukum,” tegas Guras.
Menanggapi rotasi dan mutasi pejabat yang berlangsung, LAKI KBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Jeje atas konsistensinya dalam mendorong reformasi birokrasi.
Meski demikian, LAKI KBB mengusulkan agar penataan jabatan eselon III dituntaskan terlebih dahulu sebelum penyelesaian eselon II. Hal ini didasarkan pada temuan adanya sejumlah kepala bidang dan kepala bagian yang dinilai perlu dievaluasi untuk meningkatkan disiplin kinerja serta membangun loyalitas organisasi.
(Redaksi)



Komentar