Berita
Beranda / Berita / Dugaan Perjudian Gelper Nagoya Game Zone dan City Hunter Semakin Terang

Dugaan Perjudian Gelper Nagoya Game Zone dan City Hunter Semakin Terang

Terangnews – Dugaan Aktivitas Haram, perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang berkedok hiburan, goncang Kota Batam Kepulauan Riau. Gelper Nagoya Game Zone dan City Hunter di Lubuk Baja semakin terang-terangan.

Hal ini terpantau di lokasi (Rabu, 3/1/26), berbagai mesin dipermainkan para pengunjung mulai dari orang dewasa hingga orangtua terus leluasa bertarung untung-untungan melawan mesin. Bagaimana tidak Gelper liar Judi Tembak berjenis Jackpot, secara vulgar dipertontonkan ke masyarakat di Kawasan Batu Ampar dan disejumlah titik vital lainnya.

Ironisnya, Keputusan Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, telah melarang pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, termasuk jenis permainan mesin Jackpot.

Dari informasi yang dihimpun Ditemukan lebih banyak Praktik pengoperasiannya pun menunjukkan indikasi kuat praktik perjudian yang terang-terangan: sistem pengisian kredit/saldo permainan tidak lagi menggunakan koin atau kartu yang diwajibkan oleh klasifikasi baku usaha (KBLI 93293), melainkan menggunakan sistem “Kunci Isi” yang sangat terindikasi sebagai modus transaksi tunai ilegal.

Salah satu pemain yang mengalami kekalahan menyesali permainan tersebut.

Dituduh sebagai Penghalang Pekerja di Desa Fadorositeluhili, FZ : Itu Fitnah, Diminta Pelaku Usaha Ditertibkan

“Kecewa dan menyesal bang, kalah habis tak pernah menang,” ujarnya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Anehnya, dugaan kuat menunjukkan bahwa lokasi-lokasi ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota maupun Provinsi Kepulauan Riau, Sehingga diduga sebuah pelanggaran fundamental terhadap regulasi tata usaha. Dari Tim investigasi media mendapati pemandangan yang tak terverifikasi: Gelper-gelper ini berani membuka lapaknya, menantang aparat penegak hukum dan regulasi daerah.

Beberapa oknum yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan turut serta sebagai kordinasi untuk saling menutupi.

Dugaan kuat mengenai adanya bekingan inilah yang membuat pengusaha Gelper liar di Lubuk Baja merasa ‘di atas angin’, bahkan ketika operasional mereka melanggar norma perizinan dan tindak pidana perjudian.

Ketidakjelasan status perizinan baik yang belum terbit, tidak terverifikasi, atau bahkan izin yang disalahgunakann menjadi celah utama bagi menjamurnya praktik haram ini.

Diminta Polresta Barelang Praktik Sabung Ayam di Sagulung Digerebek

Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak Media untuk mengonfirmasi perihal izin dan penindakan ke Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kota Batam, serta pihak berwenang lainnya, belum membuahkan hasil.

(TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

02

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!