Terangnews.my.id / Viral dan menjadi sorotan publik atas Skandal penggusuran liar melalui Proyek Siluman di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. Tim media kembali membongkar borok penegakan hukum di Kota Batam. Pasalnya proyek ilegal cut and fill berlangsung tanpa papan nama, tanpa izin, tanpa pengawasan. Lokasinya? Namun anehnya, di atas lahan bertuliskan jelas “Milik BP Batam.” berbagai spekulasi muncul di tengah publik “Tapi jangan harap BP Batam bertindak. Institusi itu memilih bungkam”.
Perlu mengingatkan, Jika BP Batam dan Polda Kepri Tidak Mampu Bertindak, Maka Layak dan patut Diduga: Ada yang sedang dilindungi dan melindungi, Ada yang sedang dibagi. Ada yang bermain kotor.
Informasi yang dihimpun, Puluhan truk bertonase berat mondar-mandir setiap hari, membawa material tanah hasil galian. Alat berat menggaruk habis-habisan bukit dan lembah. Proyek ini tak ubahnya operasi ilegal, tanpa jejak legalitas sama sekali. Tak ada papan proyek. Tak ada dokumen perizinan. Tak ada otoritas yang berani menghentikan. BP Batam, sebagai pemilik sah lahan, justru diam. Tidak ada segel, Tidak ada patroli, Tidak ada konferensi pers. Padahal, itu tanah negara. Lalu, siapa yang mereka lindungi?
Tentu ini sangat memalukan, Di saat alat berat terus menggali, Kemana aparat penegak hukum, apakah hanya berkoordinasi? Untuk apa? Membagi hasil?
Dari pantauan tim media di lokasi, Hasilnya mencengangkan: proyek cut and fill ilegal berjalan brutal tanpa pengawasan sedikit pun. Tanah dikupas, ekosistem hancur, suara mesin menggema dan semua pihak yang bertanggung jawab justru memilih diam.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengaku dari PT Sri Indah Barelang (PT SIB) namun menolak menjelaskan detail.
Jika pelaksana tidak tahu, penguasa lahan bungkam, dan aparat hanya mengobral janji koordinasi, maka ini diduga bukan lagi kelalaian namun ini konspirasi.
Pertanyaan Tajam untuk BP Batam dan Polda Kepri:
- Siapa pemilik sebenarnya proyek ini?
- Mengapa tidak ada tindakan tegas atas aktivitas ilegal di atas tanah negara?
- Apakah ada permainan kotor yang sedang ditutup-tutupi?
Mengingatkan bahwa Rakyat tidak bodoh, Warga melihat, media mencatat. Ini jelas kejahatan terang-terangan yang dipelihara oleh diamnya pejabat dan matinya fungsi pengawasan.
Tim media tidak akan berhenti di sini. akan terus membongkar siapa di balik proyek siluman ini. Karena ketika negara diam, media harus bersuara.
“Jika hukum tak berlaku untuk semua, maka hukum itu bukan hukum, melainkan alat kekuasaan.”
Mengingatkan kembali bahwa Ini bukanlah sekadar pelanggaran administratif, Ini kejahatan tata ruang dan penghancuran aset negara secara sistematis yang dibiarkan terjadi di depan mata aparat.
Aktivitas cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi lanjutan di BP Batam, DLH, APH / TIM
Bersambung .

Ft Ist


Komentar