Berita
Beranda / Berita / Dituduh sebagai Penghalang Pekerja di Desa Fadorositeluhili, FZ : Itu Fitnah, Diminta Pelaku Usaha Ditertibkan

Dituduh sebagai Penghalang Pekerja di Desa Fadorositeluhili, FZ : Itu Fitnah, Diminta Pelaku Usaha Ditertibkan

Terangnews.my.id – Berita yang beredar di media online dan media sosial terkait tuduhan kepada Oknum P3K tidak benar dan tidak berimbang. Malah sebaliknya bahwa UD Debora tersebut diduga melanggar Operasional Usaha dan juga Ketertiban masyarakat. (Kamis, 26/3/26).

Hal ini disampaikan langsung oleh FZ kepada Media Terangnews.my.id dan mengirimkan bukti video jam operasional usaha tersebut bongkar muat lebih dari Pukul 23.00 wib bahkan hingga pukul 04.00 wib pagi hari. Selain itu UD Debora Diduga melanggar ketentuan UU Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2021.

Sebelumnya FZ telah melaporkannya kepada pihak Polsek Lahewa, Perangkat Desa Fadorositeluhili Nias Utara, Koramil Lahewa, namun hingga kini pelaku usaha tidak mengindahkan sehingga patut diduga kebal hukum.

Screenshot Pengunggah Video yang Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

“Saya dituduh menghalang²i Pekerja, itu fitnah, Saya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, Desa Fadorositeluhili , Kec. Lahewa namun hal ini sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Tapi Pelaku usaha hingga kini beroperasi sering jam 12 malam hingga subuh, ” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut anak-anak sangat terganggu, susah istrahat.

Diminta Polresta Barelang Praktik Sabung Ayam di Sagulung Digerebek

“Kita bukan iri atau benci kepada pelaku usaha, silahkan bekerja tapi mohon diperhatikan juga Lingkungan, apakah terganggu atau tidak. Sudah bertahun-tahun mengalami seperti ini, karena jarak rumah saya dengan CV itu hanya hitungan meter, sangat dekat sehingga pada malam hari bising,” tambahnya.

FZ juga menyampaikan bahwa seharusnya oknum wartawan itu melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

” Agar beritanya berimbang yah konfirmasi kedua belah pihak agar berimbang, kalau hanya sepihak bisa jadi berpotensi melanggar Kode etik Jurnalistik. Jika di Media sosial seperti Facebook bisa kita akan laporkan, dan jika itu produk Jurnalistik maka kita akan laporkan ke Dewan Pers,” katanya mengakhiri.

Diminta kepada pihak instansi terkait, Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan pelaku usaha tersebut agar tidak mengganggu ketertiban bermasyarakat. (Tim)

 

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

Video Lokasi

Tiktok Klik 👇

https://vt.tiktok.com/ZSmp9xfbm/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

02

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!