Breaking News
Beranda / Breaking News / Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di RSUD Cikalong Wetan Dilaporkan ke Kejati Jabar

Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di RSUD Cikalong Wetan Dilaporkan ke Kejati Jabar

Terangnews.my.id / Kabupaten Bandung Barat – Dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran pengelolaan lingkungan di RSUD Cikalong Wetan menjadi sorotan publik. Tiga organisasi masyarakat resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, bersama Asep Herna dan sejumlah aktivis lainnya menyampaikan bahwa laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan dokumen serta bukti lapangan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 dan diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak sekitar 4 ton di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit.

Penimbunan diduga dilakukan dengan cara menggali tanah sedalam sekitar dua meter dengan lebar empat meter di area yang berdekatan dengan permukiman warga. Warga setempat bahkan disebut sempat memprotes karena limbah diduga dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.

Menurut Agus Satria, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan.

Desa Giri Asih Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.098 Warga

Laporan tersebut juga mengaitkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020. Dalam berkas pengaduan turut dilampirkan dokumentasi foto yang disebut sebagai lokasi dugaan penimbunan limbah.

Selain persoalan limbah, laporan tersebut juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen. Agus Satria menyebut pemotongan itu diduga dilakukan dengan alasan untuk dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Tim COVID-19. Ia menilai jika pemotongan dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Dalam laporan yang sama juga disertakan bukti pembayaran serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan pemotongan jasa pelayanan COVID-19 tersebut.

Sorotan lain dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan BLUD.

Disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, sementara seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Paripurna LKPJ KBB: Capaian Diapresiasi, Ketidakhadiran Anggota Dewan Jadi Sorotan

Agus Satria menilai keberadaan dua rekening aktif berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan aliran dana. Dokumen rekening koran serta bukti transaksi juga dilampirkan sebagai bagian dari bahan awal penyelidikan.

Pihak pelapor menyatakan siap menghadirkan saksi maupun bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses hukum. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan agar persoalan ini menjadi terang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

02

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!