Terangnews.my.id / Kabupaten Bandung Barat – Kepala Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riqi Cholqia Tamam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan proyek pembangunan Aula Desa Mandalamukti mangkrak adalah tidak benar dan menyesatkan. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 9 Januari 2026.
Riqi menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik. Ia menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, tidak ada upaya konfirmasi kepada dirinya selaku kepala desa, kepada sekretaris desa, maupun aparatur desa lainnya. Akibatnya, isi pemberitaan menjadi tidak akurat dan tidak berimbang.
“Penulisan nama saya saja sudah keliru. Nama saya Riqi Cholqia Tamam, bukan Riki S.IP, dan saya tidak memiliki gelar S.IP. Ini menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak disusun dengan verifikasi yang baik,” ujar Riqi saat memberikan klarifikasi pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Aula Desa Mandalamukti.
Selain kesalahan identitas, Riqi juga menyoroti kekeliruan penulisan tanggal dalam berita tersebut, yang mencantumkan 9 Januari 2025, padahal peristiwa dan pemberitaan terjadi pada tahun 2026. Menurutnya, kesalahan ini semakin mempertegas bahwa informasi yang disajikan tidak berdasarkan fakta yang valid.
Terkait pembangunan aula desa, Riqi menjelaskan bahwa proyek tersebut dibiayai dari Dana Desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp84.400.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya umum sebesar 7,5 persen atau Rp6.330.000, pajak sebesar 12,5 persen atau Rp10.550.000, serta belanja modal sebesar Rp67.520.000.
Ia mengakui bahwa pembangunan belum rampung sepenuhnya, namun hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Pembangunan aula desa ini bukan mangkrak, melainkan merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran desa,” tegasnya.
Riqi juga menekankan bahwa pihak desa tidak pernah dihubungi oleh media yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi maupun diberikan hak jawab sebelum berita dipublikasikan.
Padahal, hal tersebut merupakan bagian penting dari penerapan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan untuk melakukan konfirmasi, uji informasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Atas pemberitaan yang dinilainya sepihak dan tidak mendasar tersebut, Riqi berharap agar media terkait dapat segera melakukan perbaikan dan meluruskan informasi yang telah dipublikasikan agar sesuai dengan fakta di lapangan, akurat, serta berimbang demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers.
(Red)


Komentar