Breaking News
Beranda / Breaking News / Ricuh Pengawasan DPRD Jabar di Ngamprah, Dugaan Intimidasi Wartawan Picu Kecaman Keras

Ricuh Pengawasan DPRD Jabar di Ngamprah, Dugaan Intimidasi Wartawan Picu Kecaman Keras

Terangnews.my.id | Kabupaten Bandung Barat – Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati Irwan, yang berlangsung di Aula Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Sabtu (18/4/2026), berujung ricuh. Insiden ini memantik kecaman luas menyusul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Situasi memanas saat Irwan, yang merupakan suami dari anggota DPRD tersebut, diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan. Ia disebut mempertanyakan legalitas jurnalis di wilayah Kabupaten Bandung Barat, bahkan menuding kehadiran media sebagai pihak yang “mengganggu” dan “merusak” jalannya kegiatan resmi.

Pernyataan itu dinilai bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi langsung memprotes keras ucapan tersebut. Ketegangan tak terhindarkan, hingga akhirnya memicu kericuhan di dalam forum yang semestinya menjadi ruang akuntabilitas publik.

Lebih jauh, insiden tersebut tidak berhenti pada adu mulut. Salah satu wartawan dilaporkan menjadi korban dugaan tindakan intimidatif, setelah telepon genggam miliknya terlempar di tengah situasi yang memanas. Peristiwa ini memperkuat indikasi adanya upaya penghalangan kerja pers di lapangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Di Tengah Banjir, Harapan Tumbuh dari Bibit Pohon di Hari Jadi Kabupaten Bandung

Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Bandung Barat mengecam keras insiden tersebut. Mereka menilai tindakan yang terjadi bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan telah mengarah pada bentuk intimidasi dan berpotensi melanggar hukum.

“Ini bukan lagi soal miskomunikasi. Jika benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas perwakilan organisasi wartawan.

Mereka juga mendesak agar pihak terkait, termasuk Tati Supriati Irwan, segera memberikan klarifikasi terbuka serta bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang muncul dalam peristiwa tersebut.

Insiden ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kegiatan pengawasan DPRD seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Alih-alih menjadi ruang terbuka bagi kontrol publik, forum tersebut justru diwarnai ketegangan dan dugaan pembungkaman terhadap pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Publik kini menunggu kejelasan sikap serta langkah konkret untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Harmoni Bambu Pasundan Sukses Digelar di Cikalongwetan, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci

Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers tidak boleh dinegosiasikan dalam bentuk apa pun, terlebih dalam kegiatan resmi yang dibiayai oleh negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!