Hukum
Beranda / Hukum / Gelper Liar di Tj Uncang Diduga Dikendalikan oleh Bu Pur, Kinerja APH Disorot

Gelper Liar di Tj Uncang Diduga Dikendalikan oleh Bu Pur, Kinerja APH Disorot

Terangnews.my.id / Dugaan Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Liar di Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau sudah menjamur. Hampir semua lokasi ada Gelper dengan berbagai nama. Tetapi judi berkedok Gelper jarang tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam.

Maraknya beberapa gelanggang permainan judi Gelper liar yang ada di Batam yang disamarkan sebagai permainan anak-anak sebenarnya memberikan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian masyarakat Batam.

Tidak asing lagi, berbagai modus judi berkedok gelanggang permainan atau ketangkasan elektronik dilakukan pelaku usaha judi di Batam. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah menukar “hadiah” berupa rokok dengan uang sesuai kesepakatan antara pemain dan pengelola.

Ini sebenarnya modus lama untuk menghindari pantauan aparat keamanan. Modus menukar rokok dengan uang itu cukup ampuh karena transaksinya dilakukan terpisah dari arena gelper.

Heboh, Bos Judol dan Love Scamming Beromzet Ratusan Miliar di Batam Diduga WNA China Berpaspor Afrika

Seperti yang beroperasi bebas di kawasan kompleks Nagoya, dan beberapa titik lain membuat sikap tegas dan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan perjudian sangat dinantikan masyarakat Kota Batam.

Seperti pada pasal 303 KUHP, ketentuan pidana terhadap tindak pidana terkait perjudian diatur pada ayat 1, yakni paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Kuat dugaan adanya aktivitas perjudian diminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar segera melakukan penyelidikan jika diperlukan.

Apabila memenuhi unsur-unsur yang melanggar hukum, maka harus segera mengambil tindakan dan bila perlu menangkap pemilik Gelper tersebut.

Pasalnya, unsur perjudian sudah terlihat jelas, namun tetap dianggap sebagai permainan keterampilan. Menariknya, hal ini juga pernah disampaikan oleh pemerintah terkait bahwa tidak benar disebut perjudian, melainkan keterampilan.

DPRD Kepri Soroti Perizinan Hingga ke Amdal SPBU Turbion di Kabil

Istilah Kalimat Game menjadi alasan kuat bagi para pelaku bisnis dan pemerintah terkait untuk bisa mengakalinya guna memudahkan dalam menjalankan bisnis yang dikenal sebagai arena permainan anak atau ketangkasan.

Arena ketangkasan hanyalah sebatas kedok saja. unsur judinya jelas terkesan. banyak yang menyebutnya sebagai arena ketangkasan, namun faktanya hanya orang dewasa saja yang mengunjungi arena permainan, seperti Game Zone kawasan komplek Nagoya.

Maraknya arena perjudian di Kota Batam akhir-akhir ini diharapkan dapat menjadi perhatian khusus dari seluruh tokoh agama dan pemerintah terkait untuk segera mengambil sikap tegas.

Seperti diketahui di lapangan Gelper berkedok arena permainan anak-anak ini, seperti di kawasan kompleks Nagoya Game Zone yang beroperasi 24 jam. Seringkali lokasi ini didapati dipenuhi pengunjung dari kalangan orang Dewasa.

Saat awak media ini mencoba memantau dan bertanya kepada salah satu pengunjung disana, salah seorang sumber mengaku mengalami kekalahan. Niatnya untuk bawa beras pulang, Akibat kekalahan tersebut akhirnya tidak jadi membeli beras.

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

Hingga berita ini dipublikasikan, tim.media masih melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan Dinas terkait. /Ob

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

02

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!