Sistem Coretax Masih Hadapi Kendala, Kemenkeu Dorong Penyederhanaan dan Pendampingan
Sistem administrasi perpajakan modern, Coretax, yang digadang-gadang akan menjadi tulang punggung pengelolaan pajak di Indonesia, ternyata masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa sistem ini belum sepenuhnya berfungsi secara optimal dan masih terdapat gangguan yang menghambat sebagian pengguna untuk mengaksesnya.
Dalam sebuah kesempatan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir ia menerima banyak keluhan langsung dari wajib pajak yang kesulitan masuk ke dalam sistem Coretax. Keluhan ini mengindikasikan adanya hambatan teknis maupun prosedural yang perlu segera diatasi.
“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak rumit, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujar Menteri Keuangan, menyoroti bahwa kerumitan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email, menjadi salah satu kendala utama yang membingungkan para pengguna.
Menyadari pentingnya kemudahan akses bagi seluruh wajib pajak, Menteri Keuangan telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan intensitas pendampingan kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga diminta untuk menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami, agar proses adaptasi terhadap sistem baru ini berjalan lebih mulus.
Kinerja Coretax: Perbandingan dan Potensi
Menteri Keuangan memberikan contoh positif terkait penerapan Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di lingkungan KPP, sistem ini dilaporkan berjalan relatif lebih lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya bantuan langsung dari petugas pajak yang mendampingi wajib pajak dalam setiap tahapan penggunaan sistem.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa sistem Coretax sebenarnya memiliki potensi untuk dijalankan dengan baik. Namun, untuk mencapai potensi tersebut secara menyeluruh, diperlukan penyederhanaan alur kerja dan sosialisasi yang lebih masif, terutama bagi wajib pajak yang beroperasi di luar lingkungan KPP. Mereka yang tidak mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak membutuhkan panduan yang lebih jelas dan mudah diakses.
Perubahan Pengelolaan Sistem Coretax
Lebih lanjut, Menteri Keuangan juga menginformasikan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan sistem Coretax. Saat ini, sistem tersebut tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft. Fokus utama pemerintah, melalui DJP, kini adalah pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan penyesuaian sistem Coretax agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wajib pajak di Indonesia. Dengan pengelolaan yang sepenuhnya di tangan pemerintah, diharapkan respons terhadap kendala teknis dan permintaan fitur baru dapat menjadi lebih cepat dan efektif.
Statistik Aktivasi Akun Coretax
Di sisi lain, data terbaru mengenai aktivasi akun wajib pajak dalam sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Hingga tanggal 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, tercatat sebanyak 11.034.775 akun wajib pajak telah berhasil diaktivasi.
Distribusi akun yang teraktivasi menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi, dengan total mencapai 10.131.253 akun. Diikuti oleh wajib pajak badan yang berhasil mengaktivasi 814.932 akun, serta instansi pemerintah yang telah mengaktivasi 88.369 akun.
Selain itu, data juga mencatat partisipasi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 221 pelaku PMSE telah melakukan registrasi dalam sistem Coretax, menandakan kesadaran dan kepatuhan yang meningkat dari sektor ekonomi digital.
Meskipun demikian, jumlah aktivasi ini menjadi dasar untuk terus mendorong peningkatan akses dan pemanfaatan sistem Coretax oleh seluruh lapisan wajib pajak. Kendala yang ada harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan berkelanjutan demi tercapainya efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan Indonesia.


Komentar