Breaking News
Beranda / Breaking News / Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bida Asri 3 Nongsa Disorot

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bida Asri 3 Nongsa Disorot

Terangnews.my.id – Dugaan Penambangan Cucian Pasir di Belakang Perumahan Bida Asri Bebas Beroperasi, Diduga Ada Oknum tertentu yang Backup dan Kordinasi sehingga berjalan mulus.

Dari hasil investigasi, tim melihat beberapa pekerja di lokasi dan juga alat berat seperti dump truck yang beroperasi yang diduga tanpa izin resmi. Tentu ini sangat merugikan negara dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Penambangan cucian pasir ilegal merupakan tindak pidana serius, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Aktivitas tersebut berpotensi Sanksi Pidana

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sanksi bagi pelaku penambangan ilegal sangat tegas:

PT Indra Jaya Prakarsa Sosialisasikan Program 1.000 Rumah Subsidi di Cikalongwetan

Ancaman Penjara Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan denda Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, Ketentuan pidana ini secara spesifik diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah, dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Adapun Dampak dan Penegakan Hukum

Aktivitas penambangan pasir ilegal, termasuk kegiatan “cucian pasir” (proses pengolahan hasil tambang), menimbulkan kerugian besar, tidak hanya dalam bentuk kerugian negara dari sektor pajak dan royalti, tetapi juga kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi dan banjir bandang, serta keresahan masyarakat sekitar.

Aparat penegak hukum, seperti Bareskrim Polri dan jajaran polda setempat agar aktif menindak dan memproses hukum para pelaku tambang ilegal, mulai dari operator lapangan hingga pemilik modal atau koordinator jaringan yang terlibat. Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan kelestarian alam terjaga.

Soal Dugaan Benda Tajam di MBG, KaSPPG Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola, Dinas Terkait, BP Batam dan APH.

Bersambung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

02

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!