Ringkasan Berita:
- Sekdes Jeruk, Kecamatan Selo, Supriyanto, mengundurkan diri di tengah pengusutan dugaan penggelapan dana desa.
- Dana kegiatan diduga dicairkan dengan memalsukan tanda tangan Pj Kades dan Camat. Kerugian negara ditaksir Rp120 juta, dengan pengembalian baru sekitar Rp40 juta.
- Polres Boyolali memastikan proses hukum tetap berjalan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Dispermades mendukung penegakan hukum dan memproses pemberhentian Sekdes.
Laporan wartawan , Tri Widodo
, BOYOLALI –Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Kecamatan Selo, Supriyanto, telah menyatakan mundur dari jabatannya pada Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, hal tersebut tidak menghalangi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana desa.
Dugaan penggelapan dana desa ini mencuat setelah proyek pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat tak kunjung dilunasi.
Padahal, warga harus berutang untuk membiayai kegiatan tersebut.
Setelah ditelusuri, diketahui dana kegiatan telah dicairkan oleh Sekdes dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap basah pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Tanda tangan yang dipalsukan diduga milik Pj Kades dan Camat.
Berdasarkan hasil klarifikasi oleh inspektorat, terindikasi dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan Pembangunan.
Kerugian Negara Ratusan Juta
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain bahwa transparansi penggunaan anggaran wajib dilakukan oleh pemerintah desa,” tegas Kapolres usai mediasi di Desa Jeruk, Kecamatan Selo.
Kapolres menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp120 juta.
Namun, sejauh ini telah dilakukan pengembalian dana sebesar kurang lebih Rp40 juta.
“Masih ada Rp80 juta, dan ini akan kita kejar terus,” ujarnya.
Selain pengembalian kerugian negara, Rosyid menegaskan pihaknya juga akan mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Ini (pemalsuan tanda tangan) merupakan permasalahan hukum tersendiri dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan sebelum aksi unjuk rasa warga secara besar-besaran, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa Jeruk.
Pj Kades dan Camat juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah ada surat pernyataan pengembalian,” kata Ari.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, dana yang diduga digelapkan tersebut belum dikembalikan sepenuhnya. Pihaknya pun mendukung langkah penegakan hukum oleh Polres Boyolali.
“Kami tentunya akan terus berkolaborasi,” tambahnya.
Terkait pengunduran diri Supriyanto sebagai Sekdes, pihaknya akan segera memproses pemberhentiannya.
“Kami akan melakukan percepatan terkait rekomendasi bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)


Komentar