Terangnews.my.id / Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Cikalongwetan tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Konferensi Cabang (Konferancab) III yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026. Agenda tersebut menjadi forum strategis untuk musyawarah pemilihan pengurus sekaligus penguatan kemandirian organisasi.
Sebagai langkah awal, Panitia Konferancab III Fatayat NU Cikalongwetan melakukan audiensi dengan Camat Cikalongwetan, H. Dadang A. Sapardan, dan Sekretaris Kecamatan, Dadang Romasyah. Audiensi berlangsung di Bale Sawala Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (02/01/2026).
Dalam pertemuan itu, panitia menyampaikan rencana pelaksanaan Konferancab yang akan digelar di Pendopo Kecamatan Cikalongwetan. Sejumlah persiapan, baik teknis maupun nonteknis, disebut telah dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan tertib.
Ketua Panitia Konferancab III, Yeni Nurjanah, mengungkapkan bahwa panitia telah menyiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan konferensi, mulai dari konsep acara hingga kesiapan peserta. “Berbagai persiapan sudah kami lakukan untuk menyukseskan Konferancab III ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Konferancab III diperkirakan akan diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari delegasi 13 pengurus ranting Fatayat NU tingkat desa, serta undangan dari unsur pengurus Nahdlatul Ulama dan badan otonom NU lainnya.
Sementara itu, Sekretaris PAC Fatayat NU Cikalongwetan, Syifa Salamah, menjelaskan bahwa selama ini PAC Fatayat NU kerap diidentikkan dengan Muslimat NU Cikalongwetan. Hal tersebut disebabkan adanya rangkap jabatan dalam kepengurusan kedua badan otonom NU tersebut.
“Melalui Konferancab ini, kami berharap Fatayat NU Cikalongwetan dapat lebih mandiri dan berjalan sesuai dengan karakter serta segmentasi kader Fatayat,” jelasnya.
Menanggapi rencana tersebut, Camat Cikalongwetan, H. Dadang A. Sapardan, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Konferancab III Fatayat NU.
Menurutnya, konferensi merupakan momentum penting untuk penyegaran kepengurusan agar organisasi tetap dinamis dan berkelanjutan. “Saya menyambut baik rencana Konferancab Fatayat NU Cikalongwetan sebagai bagian dari penyegaran organisasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan Fatayat NU harus sesuai dengan ketentuan AD/ART, yakni diisi oleh kader berusia 20 hingga 45 tahun. Dengan usia pengurus yang relatif muda, Fatayat NU diharapkan mampu berperan aktif dalam pendampingan dan pembinaan generasi muda.
“Saya berharap Fatayat NU dapat lebih intens menyentuh kalangan pemuda, memberikan pencerahan keagamaan, dan mendorong mereka mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.


Komentar