Terangnews – Pelaku Aktivitas cut and fill di Jalan Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan
Beroperasi tanpa tersentuh Hukum. Kegiatan pengerukan lahan itu diduga belum mengantongi izin lengkap. (Minggu, 22/2/2026).
Terpantau beberapa Alat berat terlihat terus beroperasi di lokasi. Ironisnya Papan proyek tidak tampak dan Informasi legalitas pekerjaan pun tidak ditemukan di area kegiatan.
Diminta Penanganan awal berada dalam kewenangan Polsek Batu Aji. Aparat wilayah dapat melakukan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas itu.
Situasi itu mengarah pada dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, dan tata ruang. Pasalnya, pekerjaan cut and fill skala besar wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum dilaksanakan.
Apabila penanganan tidak tuntas di tingkat sektor, proses dapat ditingkatkan ke Polda Kepri sesuai prosedur yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan memiliki persetujuan lingkungan. Pasal 36 mengatur kewajiban izin itu.
Sedangkan Pasal 99 menetapkan pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bila kerusakan terjadi akibat kelalaian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pemanfaatan lahan wajib sesuai rencana tata ruang.
Sementara Pasal 109 menetapkan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggar.
Apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 mengatur pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar untuk perbuatan sengaja.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat maupun pelaksana kegiatan terkait status perizinan, dasar hukum proyek, serta identitas penanggung jawab aktivitas tersebut. (Tim)


Komentar