Breaking News
Beranda / Breaking News / Aktivitas Cut and Fill di Batu Aji Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Aktivitas Cut and Fill di Batu Aji Bebas Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

Terangnews – Pelaku Aktivitas cut and fill di Jalan Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan

Beroperasi tanpa tersentuh Hukum. Kegiatan pengerukan lahan itu diduga belum mengantongi izin lengkap. (Minggu, 22/2/2026).

Terpantau beberapa Alat berat terlihat terus beroperasi di lokasi. Ironisnya Papan proyek tidak tampak dan Informasi legalitas pekerjaan pun tidak ditemukan di area kegiatan.

Diminta Penanganan awal berada dalam kewenangan Polsek Batu Aji. Aparat wilayah dapat melakukan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas itu.

Situasi itu mengarah pada dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, dan tata ruang. Pasalnya, pekerjaan cut and fill skala besar wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum dilaksanakan.

PT Indra Jaya Prakarsa Sosialisasikan Program 1.000 Rumah Subsidi di Cikalongwetan

Apabila penanganan tidak tuntas di tingkat sektor, proses dapat ditingkatkan ke Polda Kepri sesuai prosedur yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan memiliki persetujuan lingkungan. Pasal 36 mengatur kewajiban izin itu.

Sedangkan Pasal 99 menetapkan pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bila kerusakan terjadi akibat kelalaian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pemanfaatan lahan wajib sesuai rencana tata ruang.

Soal Dugaan Benda Tajam di MBG, KaSPPG Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Sementara Pasal 109 menetapkan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggar.

Apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 mengatur pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar untuk perbuatan sengaja.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat maupun pelaksana kegiatan terkait status perizinan, dasar hukum proyek, serta identitas penanggung jawab aktivitas tersebut. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Sekolah SMAN 28 Batam Diduga Adanya Praktik Pungli, Begini Klarifikasi Pihak Komite Sekolah

02

Praktik 303 Gelper Liar di Batam Disorot, Diduga Dikoordinir oleh Bu RT

03

Perizinan Pelabuhan KPSB Tj Uma Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Peruntukkannya

04

Kades Moawo Bantah Hibahkan Tanah Warga untuk Kantor KDMP

05

JUMLING di Masjid Darulpalah Jadi Sarana Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Warga Saguling

Berita Terbaru






error: Content is protected !!